Mahasiswa Desak Ketua STKIP Hamzanwadi Mundur

foto istimewa/gomong.com. Lambang Kabupaten Lombok Timur.
SELONG, GOMONG.COM – Ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Hamzanwadi Pancor, Lombok Timur, tadi melakukan aksi unjuk rasa di depan kampusnya. Mereka menuntut Ketua STKIP setempat, Drs. HM. Suruji, mundur dari jabatannya karena keberadaan sebagai STKIP dinilai melanggar peraturan tentang pendidikan.
Aksi demo mahasiswa yang dikoordinir Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Hamzanwadi itu berjalan aman dan lancar. Dalam aksi tersebut, para mahasiswa juga membentang pamflet bertulisan desakan mundur terhadap ketua STKIP tersebut, serta spanduk berisikan tanda tangan mahasiswa-mahasiswi dari semua jurusan.
“Jangan monopoli jabatan, masih banyak dosen yang siap menggantikan posisinya,” ujar beberapa mahasiswa dalam aksi demonya.
Suruji sudah tiga kali menjabat Ketua STKIP tersebut. “Kami minta kepada Suruji untuk melepaskan jabatannya dengan hormat dan memberikan tongkat estafet kepada yang lain demi  kemajuan STKIP ke depannya,” tegas  Koordinator Aksi Zaenul Yasni, dalam orasinya.

Apalagi keberadaan Suruji sebagai Ketua STKIP, menurut Zaenul, dinilai cacat hukum. Yaitu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi, terutama pada pasal 63 yang bunyinya, pimpinan dan anggota badan penyelenggara sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan sekolah tinggi bersangkutan.
Sementara Ketua STKIP Hamzanwadi Pancor H.M. Suruji merupakan salah satu anggota badan penyelenggara sekolah tinggi (Pengurus Yayasan) pada akta pendirian YPH PPD NW Pancor tertanggal 1 November 2010 hingga saat ini.
Begitu juga dalam pasal 64 pada PP yang sama dijelaskan, bahwamasa jabatan ketua dan pembantu ketua adalah empat tahun, sedangkan ketua dan pembantu ketua dapat diangkat dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Namun kenyataannya H.M. Suruji justru telah menjabat sebanyak tiga kali berturut-turut menjadi Ketua STKIP, bahkan akan naik untuk masa jabatan yang keempat kalinnya. Atas dasar inilah, mahasiswa menggelar demo.
Dalam PP No. 47 tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan PP No. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki rangkap jabatan, hal ini pun dinilai melanggar UU No. 14 tahun 2005  tentang guru dan dosen. “Sepanjang tuntutan mahasiswa tidak dipenuhi, aksi serupa akan terus dilakukan. Bahkan tidak menutup akan melakukan aksi penyegelan kampus,” ancam para pendemo.
“Kami menggelar aksi ini untuk menyelamatkan STKIP dari cacat hukum dan dinilai sudah tidak layak memimpin STKIP,” sambung mereka dalam orasinya. Selain menjabat ketua STKIP sudah tiga kali, Suruji saat ini juga disebut-sebut belum menyandang gelar S2.

Suruji Tantang Koordiasi dengan Otoritas Hukum
Para mahasiswa inipun sempat ditemui Ketua STKIP Hamzanwadi H.M. Suruji. Di hadapan mahasiswa, Suruji mengatakan, kalau ada permasalahan dengan hukum terkait keberadaannya menjadi Ketua STKIP, mahasiswa diminta menyelesaikan sesuai koridor hukum. “Silahkan koordinasi dengan otoritas hukum. Bila perlu saya fasilitasi, supaya permaalahan menjadi jelas,” katanya di hadapan mahasiwa.
Dia menegaskan, mahasiswanya jangan asal mengatakan orang melanggar hukum. Dia duduk menjadi Ketua STKIP melalui mekanisme dan proses yang ada. Apalagi sebelumnya, dia sempat meminta untuk tidak dicalonkan lagi tetapi pihak Senat Dosen tetap memasukkan namanya untuk diusulkan ke yayasan.
Terkait masalah UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan kualifika S2, menurut Kepala BKD dan Diklat Lotim tersebut, hal itu belum berlaku bagi perguruan tinggi swasta. “UU itu mengatur tentang PTN, sedangkan PTS diatur melalui Peraturan Mendiknas,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Ketua YPH PPD NW Pancor, Hj. Siti Rohmi Djalillah yang dimintai komentarnya terkait tuntutan mahaswa STKIP tersebut, mengatakan, sepanjang untuk kemajuan lembaga tidak masalah. Tetapi tidak menginginkan, apa yang dilakukan mahasiswa ini justru akan merugikan mahasiswa itu sendiri.
“Suruji menduduki jabatan Ketua STKIP sudah melalui proses dan mekanisme yang ada. Kalau dikatakan melanggar aturan, tidak mungkin Suruji dipilih, hal ini juga perlu diperhatikan oleh mahasiswa. Kalau ada yang tidak sesuai, mari kita cari solusi melalui musyawarah, demi kemajuan lembaga STKIP ini,” ajaknya. (dim/won)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAKTA, KONSEP DAN PRINSIP DALAM MATEMATIKA

8 SMP Soal Pembahasan Garis Singgung Lingkaran

Turunan Fungsi