Suara NTB terkini

Selong (Suara NTB) -
Tuntutan mahasiswa agar Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Hamzanwadi Selong mundur dari jabatannya, berlanjut. Setelah beberapa hari sebelumnya melakukan negosiasi dan penggalangan ribuan tandatangan, Selasa (17/1) kemarin mahasiswa berunjuk rasa di sekretariat STKIP Hamzanwadi.
“Mundur-mundur,” demikian teriakan ratusan mahasiswa yang turut aksi yang dimotori Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Hamzanwadi Selong. Koordinator Umum yang juga ketua BEM, Zainul Yasni dalam teriakan orasinya menegaskan bahwa ia ingin menyelamatkan STKIP dari cacat hukum. Dimana, ketua STKIP saat ini, H.M. Suruji dinilai sudah tidak layak menjadi Ketua STKIP.
Suruji memimpin sekolah tinggi yang berada di bawah Yayasan Nahdlatul Wathan itu sudah cukup lama. Sudah tiga periode berturut-turut. Aturan perundang-undangan mengamanahkan tidak boleh ada dua kali menjabat berturut-turut. Terlebih H.M. Suruji saat ini belum memiliki kualifikasi akademik minimal S2 (Strata dua) yang menampuk pimpinan tertinggi sebuah perguruan tinggi.
H.M. Suruji sempat menemui mahasiswa.  Ia menyampaikan, jika ada yang berkaitan dengan persoalan hukum mahasiswa diminta menyelesaikannya sesuai dengan koridor hukum. Suruji yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lotim meminta mahasiwanya untuk berkonsultasi dengan otoritas hukum. Ia berjanji akan memfasilitasi.
Meski telah diterima Suruji, mahasiswa belum puas meneriakkan tuntutan mundur. Hingga siang, teriakan aksi mahasiswa masih meramaikan halaman kampus sekolah tinggi yang saat ini memiliki sekitar 8.000 mahasiswa itu.
Ditemui di ruang kerjanya, H.M. Suruji yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) NW dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Lotim, mempersilahkan mahasiswanya menyalurkan aspirasinya. Ia bahkan menantang mahasiswa untuk menyelesaikan tuntutannya secara hukum.
Ketua STKIP ini menuturkan beberapa waktu lalu ia telah melayangkan surat ke Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti). Mengusulkan empat program studi baru. Jawaban dari Dikti tersebut mempersilahkan.  Berangkat dari fakta itu, Dikti sama sekali tidak mempermasalahkan statusnya sebagai ketua. Hal itu juga menandakan keabsahan surat yang dikirimnya.
UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang menyatakan kualifikasi akademik minimal S2 sejauh ini belum berlaku bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Tertuang dalam Peraturan Pemerintah bahwa aturan UU tersebut berlaku bagi PTN. Sedangkan PTS diatur melalui peraturan menteri (Permen)   Pendidikan Nasional (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sekarang-red). Khusus PTS ini, aturan kualifikasi dosen tersebut mulai berlaku tahun 2015  mendatang.
Sementara itu, ketua Yayasan Pendidikan Hamzanwadi, Siti Rohmi Djalilah mengatakan akan mencarikan solusi yang terbaik untuk STKIP. Menurutnya, BEM pun menginginkan yang terbaik. Semua hal yang menjadi dasar pikiran menuju STKIP yang terbaik akan dikaji pihak yayasan. Ia meminta kepada mahasiswa tidak melakukan hal-hal yang arogan. Salurkan apsirasi dan pendapat dengan baik. Ia yakin pasti ada jalan keluar menuju STKIP yang terbaik. (rus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAKTA, KONSEP DAN PRINSIP DALAM MATEMATIKA

8 SMP Soal Pembahasan Garis Singgung Lingkaran

Turunan Fungsi